MAJU JADI CAWAPRES, MAHFUD MD DIYAKINI TETAP PROFESIONAL SEBAGAI MENKO POLHUKAM

  


Anggota tim kampanye pasangan bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD, Guswandi memberikan respons terkait majunya Mahfud yang saat ini masih berstatus sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhhukam).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden dan peserta Pemilu 2024 yang masih berstatus sebagai menteri, tidak perlu mundur dari jabatannya, selama mendapat izin cuti dari presiden untuk mengikuti kegiatan terkait pemilu. Hal ini diatur Pasal 15 PKPU 19/2023.

Guswandi sendiri menyebut keputusan Mahfud MD untuk tidak mundur dari jabatannya selagi maju di Pilpres 2024, hak Mahfud MD sebagai pejabat negara.

"Dari segi aturan, ini merupakan pilihan Pak Mahfud," kata Guswandi dalam seminar publik bertajuk "Pandangan Pasangan Capres/Cawapres Dalam Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim di Pemilu 2024," yang diadakan oleh CSIS Indonesia di Gedung Pakarti Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Ketika ditanya mengenai profesionalitas pemangku kepentingan negara dan apakah pejabat terkait sebaiknya mengundurkan diri, Guswandi menyatakan bahwa itu menjadi keputusan Menkopolhukam Mahfud Md. Dia juga menjelaskan bahwa pejabat terkait dapat mengajukan cuti, selama tidak melanggar profesionalitas mereka.

Ini bisa dilakukan selama pejabat yang terlibat dalam proses demokrasi menjalankan tugas mereka secara optimal dan tidak memanfaatkan fasilitas negara.

"Ini adalah pilihan Pak Mahfud, apakah akan cuti atau mengundurkan diri, tetapi yang pasti, dengan posisi cuti ini, tidak akan ada masalah dengan profesionalitas mereka. Mereka tidak menjabat ketika status cuti," tambah Guswandi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin juga memberikan tanggapan singkat mengenai aturan yang melarang menteri atau pejabat negara menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Afifuddin menyatakan bahwa aturan terkait hal ini telah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan menurutnya, sanksi yang dikenakan kepada peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Untuk pertanyaan seputar ini, lebih baik tanyakan kepada Bawaslu, bukan KPU. Aturan-aturan terkait serupa, tapi yang mengatur sanksi dan memberikan komentar bukan KPU," ujar Afifuddin.

Seminar publik ini melibatkan perwakilan tim kampanye pasangan capres-cawapres, dan hasil diskusi menunjukkan bahwa isu lingkungan kemungkinan besar akan menjadi topik utama dalam debat Capres-cawapres pada Pilpres 2024.

"Kami belum mengambil keputusan, tetapi 99,99% isu lingkungan hidup akan menjadi salah satu isu yang diprioritaskan menjadi salah satu tema debat," kata Afifuddin.


Posting Komentar

0 Komentar