DITUDUH JEGAL PRABOWO KARENA GUGAT BATAS ATAS UMUR CAPRES, PENELITI SEKNAS FITRA: JANGAN SUUDZHON, KAMI ADVOKAD YANG KONSEN DI TATA NEGARA!

  


Tim kuasa hukum penggugat aturan soal syarat pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Donny Tri Istiqomah angkat suara soal dugaan pihaknya ingin menjegal Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Donny Tri Istiqomah mewakili kliennya, peneliti Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato, enggan berspekulasi bahwa gugatan kliennya untuk menjegal pencalonan Prabowo di Pilpres 2024. Menurutnya sebagai advokat selama ini memang memberi perhatian pada isu-isu ketatanegaraan.

Donny menyebut hanya ingin meluruskan aturan ketatanegaraan yang selama ini dinilai keliru. Dia mengaku telah menyerahkan sepenuhnya gugatan pihaknya ke hakim Mahkamah.

"Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara," ucap Donny, Senin (21/8).

Lagi pula, kata Donny, bisa saja jika gugatannya dikabulkan, aturan soal itu bisa berlaku untuk syarat pencalonan presiden pada periode mendatang. Dia mengingatkan publik agar tak berprasangka buruk soal itu.

"Tapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus. Jadi tak perlu suudzon lah khusnudzon aja kita," imbuh Donny.

Donny bersama lima rekannya dari Law Firm DNLAW menjadi kuasa hukum bagi peneliti Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato selaku pemohon dalam gugatan tersebut. Permohonan itu diajukan dengan nomor No AP3:107/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.

Gulfino menggugat dua poin pada Pasal 169 UU Pemilu terkait syarat pencalonan presiden. Pertama Pasal 169 huruf n, mengatur capres dan cawapres tak pernah menduduki posisi tersebut dalam dua kali masa jabatan yang sama.

Lewat kuasa hukumnya, Gulfino ingin agar MK juga membatasi syarat maju capres dan cawapres hanya dua kali. Artinya, setiap warga negara tak boleh lagi maju pada pencalonan yang sama jika telah dua kali maju sebelumnya meski telah gagal.

Kedua Pasal 169 huruf q, yang mengatur soal batas usia capres atau cawapres minimal 40 tahun. Dia menilai aturan tersebut diskriminatif dan karenanya harus diubah.

Gulfino ingin agar MK batas usia minimal diganti menjadi 21 tahun serupa dengan syarat pencalonan legislatif. Bukan hanya usia minimal, pihaknya juga ingin agar MK memberi batas maksimal usia pencalonan capres cawapres menjadi 65 tahun.


Posting Komentar

0 Komentar