SIAPA BILANG TAK BERI PERLINDUNGAN HUKUM “WONG CILIK” ? 2 PERIODE GANJAR BERI BANTUAN HUKUM RIBUAN RAKYAT MISKIN !

 


Dua periode menjabat, Ganjar Pranowo sudah banyak membantu ribuan warga miskin dalam menyelesaikan perkara di meja hukum. Sekarang dibawah pemerintahan Ganjar, Pemerintah Jawa Tengah melindungi kelomok-kelompok rentan salah satunya “wong cilik’.

Kepala Biro Hukum Setda Jateng Iwanuddin Iskandar menyempaikan, perlindungan hukum terhadap warga miskin adalah amanat undang-undang dan Perda Jateng terkait bantuan hukum.

Ia mengatakan, untuk memberi jaminan bantuan hukum kepada warga miskin yang sedang berperkara, Pemprov Jateng menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Iwanuddin menyampaikan, bantuan hukum itu diberikan untuk perkara pidana, pidana maupun perkawinan. Bahkan, untuk perkara nonlitigasi pun memungkinkan bisa didampingi.

Ia memastikan, layanan bantuan hukum kepada warga miskin yang bekerja sama dengan LBH bisa diakses gratis.

Bantuan hukum untuk rakyat misikin per perkara diberikan stimulan sebanyak Rp 2 juta, kemudian satu tahun ditarget 200 perkara. Ganjar bekerjasama dengan 26 LBH di Jawa Tengah yang tersebar di 35 kabupaten/kota.

Kemudian, berdasarkan Perda 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, selain warga miskin ada enam kelompok yang bisa mendapatkan perlindungan hukum.

Di antaranya anak berhadapan dengan hukum dan korban kekerasan, perempuan korban dan perempuan rentan, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, penyandang disabilitas, pelaku usaha mikro dan usaha mikro, serta kelompok rentan lain sesuai perturan perundangan.

“Gubernur sangat intens kepada masyarakat, tidak hanya masyarakat miskin marjinal dan kelompok rentan pelaku usaha (UMKM), agar bisa memeroleh keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Iwanuddin.

Masyarakat juga diperbolehkan berkonsultasi terkait masalah hukum dengan Biro Hukum, baik langsung maupun melalui perantara website atau bersurat. Biro hukum tidak segan-segan memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui kedudukan mereka di mata hukum.

Posting Komentar

0 Komentar