PERINTAHKAN DISKUSI DENGAN RAKYAT TERKAIT RKUHP, JOKOWI DAPAT APRESIASI

 


Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad mengapresiasi Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan jajaran menterinya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara masif terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan.

“Saya kira itu satu permintaan yang baik. Kita apresiasi kemauan pak Jokowi untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sebab, pembahasan RKUHP harus melibatkan masyarakat. Saya kira selama ini sudah dilakukan ada diskusi di kampus, di publik dan beberapa forum,” terangnya.

Suparji mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RKHUP harus jelas siapa yang nantinya akan dilibatkan, apakah dari kalangan akademisi, sipil atau semua lintas kalangan.

Menurut dia, butuh keseriusan untuk mendengar keinginan masyarakat.

“Jadi, yang dipertanyakan keseriusan untuk menyerap aspirasi itu. Jadi, titik beratnya pada political will para penyusun undang-undang, yakni DPR dan pemerintah,” ucapnya.

Suparji mengingatkan jangan sampai nantinya setelah masyarakat menyuarakan aspirasinya tidak dituangkan atau diserap dengan baik saat disahkan UU tersebut.

“Dalam pembahasan RKUHP itu kan sudah lama sudut pandang berbeda. Nah, tinggal bagaimana menyamakan itu, kan butuh keseriusan presiden untuk menekankan kesamaan sudut pandang,” tegasnya.

Senada dengan Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan melibatkan masyarakat tentunya setiap orang nanti memiliki kesadaran untuk lebih taat terhadap hukum bukan karena takut akan hukuman.

Posting Komentar

0 Komentar