Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad mengapresiasi Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan jajaran menterinya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara masif terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan.
“Saya
kira itu satu permintaan yang baik. Kita apresiasi kemauan pak Jokowi untuk
menyerap aspirasi masyarakat. Sebab, pembahasan RKUHP harus melibatkan
masyarakat. Saya kira selama ini sudah dilakukan ada diskusi di kampus, di
publik dan beberapa forum,” terangnya.
Suparji mengatakan
keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RKHUP harus jelas siapa yang nantinya
akan dilibatkan, apakah dari kalangan akademisi, sipil atau semua lintas
kalangan.
Menurut dia, butuh
keseriusan untuk mendengar keinginan masyarakat.
“Jadi, yang dipertanyakan keseriusan untuk menyerap aspirasi itu.
Jadi, titik beratnya pada political will para penyusun undang-undang, yakni DPR
dan pemerintah,” ucapnya.
Suparji mengingatkan jangan sampai nantinya setelah masyarakat
menyuarakan aspirasinya tidak dituangkan atau diserap dengan baik saat disahkan
UU tersebut.
“Dalam pembahasan RKUHP itu kan sudah lama sudut pandang berbeda.
Nah, tinggal bagaimana menyamakan itu, kan butuh keseriusan presiden untuk
menekankan kesamaan sudut pandang,” tegasnya.
Senada dengan Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas
Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan melibatkan masyarakat
tentunya setiap orang nanti memiliki kesadaran untuk lebih taat terhadap hukum
bukan karena takut akan hukuman.
0 Komentar