ANIES MENDAPAT KARMA, KINI SUDAH 3 ORANG DARI NASDEM MASUK BUI

  


Kader Partai Demokrat, Eko Jhones merasa calon presiden (capres) nomor urut satu dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan mendapatkan karma, karena kini sudah 3 orang dari Partai NasDem masuk bui atau penjara.

Eko Jhones pun mengaku kasihan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, karena setelah dua menteri dari NasDem, Johhny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, sekarang juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang juga calon anggota legislatif dari Partai NasDem, Indra Charismiadji dikabarkan ditangkap aparat kejaksaan.

"Kasihan betul nasib @aniesbaswedan ini pendukungnya pada masuk bui semua. Makanya cari pendukung liat-liat dong kriminal gak, koruptor gak… Udah 3 orang tuh masuk bui dari Nasdem… sepertinya ini karma buat Anies," ucapnya dikutip dari akun X pribadinya, Kamis (28/12).

Sebelumnya, Juru bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Nurindra B. Charismiadji menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang baru saja menerima pelimpahan berkas tersangka dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.

"Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU an Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra lewat keterangan tertulis dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Mahfuddin mengatakan dalam perkara ini, Nurindra selaku pemilik dan pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, serta Ike selaku pengelola perusahaan tersebut diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 sampai dengan 2019.

Dia mengatakan keduanya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Atas perbuatan keduanya, penyidik menduga mereka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.103.028.418.

Setelah melakukan pelimpahan ini, jaksa juga langsung menahan Nurindra di Rumah Tahanan Cipinang sejak 27 Desember 2023. Sementara Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 27 Desember 2023 untuk 20 hari pertama.

 


Posting Komentar

0 Komentar