RAKYAT PERCAYA PUTUSAN MK ADALAH BENTUK NEPOTISME UNTUK GIBRAN!

  


Lembaga Survei Charta Politika merilis survei persepsi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Survei dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia pada periode 26-31 Oktober 2023.

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, menyebut sebanyak 62,3 persen mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, kemudian 37,7 persen responden tidak mengetahui.

Dari 62,3 persen yang mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, ada 49,9 persen menyetujui ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan MK ini.

“Dari jumlah tersebut, 49.9% responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden,” ucap Yunarto, dalam paparan sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11/2023).

Sementara, sambung Yunarto, ada 33,2 persen responden tidak menyetujui jika putusan MK ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden. Kemudian 17,0 persen responden menjawab tidak mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, sebanyak 39,7 persen menyatakan percaya jika Jokowi turut campur tangan di dalam keputusan itu.

“Sebanyak 39,7 % responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden,” kata Yunarto.

Dalam survei Charta Politika itu menenujukkan ada 23,3 persen responden tidak percaya bilamana Presiden turut serta mempengaruhi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Kemudian, sebanyak 37,0 persen responden bahwa Presiden Jokowi ikut terlibat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia capres-cawapres.

Sekedar informasi, survei yang diselenggarakan oleh Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia.

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.

Survei yang dilakukan menggunakan metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20 persen dari total sampel.

Posting Komentar

0 Komentar