BENIH PELANGGARAN KAMPANYE MULAI TUMBUH DARI APARAT DESA KE GIBRAN!

  


Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap bahwa sinyal dukungan yang diberikan oleh ribuan aparat dan kepala desa terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, sebagai benih pelanggaran di masa kampanye.

Sebab, pada masa kampanye nanti, aparat desa dilarang bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye/pelaksana kampanye calon tertentu.

"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," kata peneliti Perludem, Ihsan Maulana, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

"Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang beredar ini," ucap dia.

Menurut dia, amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral bahkan diatur di dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Pemilu dan UU Desa. Mereka juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu. Bahkan, terdapat ketentuan pidana atas pelanggaran ini dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.

"Sehingga penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan, merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ujar dia.

"Bawaslu jangan hanya melihat aturan yang ada dengan kacamata kuda. Di UU Pemilu, tugas Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan. Apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," kata Ihsan.

Posting Komentar

0 Komentar