ANWAR USMAN DIBERHENTIKAN, SAIFUL MUJANI KE GIBRAN: KAMU JADI CAWAPRES ATAS DASAR PELANGGARAN BERAT NGGAK MALU ?

  


Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 7 November 2023.

Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Buntut pemberhentian Anwar Usman, peneliti Saiful Mujani memberikan sindiran keras kepada Gibran.

Dalam cuitannya di akun X @saiful_mujani, peneliti tersebut memperingatkan Gibran yang terpilih jadi cawapres atas dasar pelanggaran berat penegak hukum.

Blak-blakan, akademisi itu juga mempertanyakan apakah Gibran tidak malu mendapati fakta tersebut.

"Pak @gibran_tweet sampean (kamu) jadi cawapres di atas dasar pelanggaran berat penegak hukum, Ketua MK, om bapak, ra isin (nggak malu)," ujarnya.

MKMK menyatakan jika Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Akibatnya, Anwar Usman kini tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ucap Jimly.

Posting Komentar

0 Komentar