GIBRAN TEMPEL STIKER GANJAR-JOKOWI BUKAN PELANGGARAN, BAWASLU: BELUM TERDAFTAR CAPRES, TIDAK ADA VISI-MISI-NOMOR URUT PARTAI

  


Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa penempelan stiker yang menampilkan wajah Ganjar Pranowo-Joko Widodo di rumah warga oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bukan pelanggaran pemilu.

"Yang penempelan (stiker) tidak ada masalah. Pelanggarannya tidak terbukti," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan pada Selasa. (12/9/2023) malam.

"Itu hasil (penelusuran) kami. Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut," kata dia.

Gibran menempelkan stiker bergambar Ganjar dan Jokowi di sejumlah rumah warga Solo, Jawa Tengah, pada 19 Agustus 2023. Ia mengaku, aksi itu instruksi dari partainya, PDI-P, untuk memperkenalkan Ganjar kepada warga Solo dan tak hanya dilakukan oleh dirinya, melainkan juga oleh kader PDI-P di berbagai wilayah. Putra sulung Presiden Jokowi itu mengeklaim bahwa pemilik rumah telah memberi izin untuk itu.

Berdasarkan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal dan dilarang menyebarkan bahan kampanye yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.

Pada pasal 33 aturan yang sama, stiker tergolong sebagai salah satu bahan kampanye jika memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kendati Ganjar sudah dideklarasikan sebagai bakal calon presiden (capres) oleh PDI-P, ia bukan bakal capres resmi karena pendaftaran bakal capres belum dibuka KPU sehingga Ganjar tidak dapat dianggap sebagai peserta pemilu. Selain itu, dalam stiker yang ditempelkan Gibran, tidak terdapat visi, misi, program, atau citra diri PDI-P.


Posting Komentar

0 Komentar