Melanggar UU No 24 Tahun 2009, JIS Warisan Anies Dituntut Ganti Nama Jadi Stadion MH Thamrin!

  


Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana minta nama Jakarta International Stadium (JIS) segera diubah. Pasalnya, penamaan stadion warisan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini dinilai tak sesuai aturan.

“Nama sematan JIS harus diganti karena bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2009,” ucapnya.

Adapun aturan itu berisi tentang regulasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu lebangsaan.

Pada Pasal 36 Ayat (3) dijelaskan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama banhunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Desakan untuk mengubah nama JIS sebelumnya sempat disampaikan oleh sejarawan JJ Rizal. Saat itu, JJ Rizal mengusulkan kepada Anies untuk mengubah nama JIS menjadi Stadion MH Thamrin.

Usulan mengganti nama JIS menjadi Stadion MH Thamrin ini bukan tanpa alasan,  riset panjang pun sudah dilakukan. JJ Rizal mengatakan, MH Thamrin merupakan sosok pahlawan yang sangat berperan dalam perkembangan sepak bola di Indonesia.

"Kenapa MH Thamrin? Karena dia bukan hanya pahlawan nasional, beliau putra Betawi san dia juga pahlawan sepak bola," ujarnya.

Ia menyebut, Thamrin pernah menymbangkan dana sebesar 2.000 Gulden untuk membangun lapangan sepak bola khusus pribumi di daerah Petojo, Jakarta Pusat pada tahun 1932. Uang itu didapat Thamrin dari hasil berpuasa tak menggunakan gajinya selama dua bulan penuh.

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar