Baru Jadi Menhan Sudah Zholim! Rumah Bakal Diambil Alih Kodam, 2 Anak Pahlawan RI Gugat Prabowo Ke Pengadilan

  


Dua anak dari pahlawan kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto melalui jalur perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan itu terkait pengambilalihan tempat tinggalnya oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.

Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Selain Prabowo Subianto, Pangdam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III.

“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Sokoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” kata kuasa hukum para penggugat, Priyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/7).

Adam Wahyudi selaku anak Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949 menjadi penggugat I.

Adapun berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Pendaftaran tersebut pun telah dilakukan oleh para penggugat. Namun ditolak oleh tergugat III dalam hal ini Kantor Petanahan Jakarta Timur lantaran pihak Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran.

Sementara pendaftaran hak atas tanah oleh Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak diberitahukan kepada para penggugat. Ia mengharapkan, Prabowo sebagai mantan prajurit dapat memberikan keadilan.


Posting Komentar

0 Komentar