Kebijakan Presiden Jokowi mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) parkir di dalam negeri dalam kurun waktu lebih lama akan berdampak positif terhadap perekonomian. Dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE, maka eksportir tidak bisa semena-mena membawa kabur dolar untuk disimpan di bank luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Perekononomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa pengaturan ulang terkait dengan DHE akan memperkuat ekonomi Indonesia, sekaligus menjaga stabilitas rupiah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE, hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan perikanan yang wajib memasukkan DHE ke dalam negeri. Nantinya, dalam revisi PP, pemerintah akan mengatur sektor lainnya.
"Ini kita masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur dengan demikian kita lakukan revisi, sehingga peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan sejalan dengan peningkatan devisa," jelas Airlangga
Pemerintah akkan memberlakukan hal yang serupa seperti yang dilakukan oleh beberapa negara lain, yaitu India dan Thailand. Seperti Inida dan Thailand mengatur 6 bulan harus parkir dan beberapa negara mengatur 1 tahun.
Dengan demikian, ketahanan eksternal Indonesia semakin kuat. Artinya, daya tahan ekonomi terhadap guncangan global dapat diredam dengan cadangan devisa yang kokoh.
Seperti dipahami, surplus neraca perdagangan RI selama 31 bulan beruntun tidak lantas membuat cadangan devisa Indonesia menguat karena eksportir masih banyak melarikan (DHE) ke luar negeri. Ini pada akhirnya membuat Indonesia tidak memiliki bantalan devisa yang besar ketika terjadi goncangan ekonomi global.
Guna mempersiapkan cadangan devisa yang cukup, maka pemerintah belajar dari negara lain dalam mengatur DHE, diantaranya Thailand dan Malaysia. Kedua negara ini memberlakukan aturan wajib penyimpanan DHE di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu sehingga negara memiliki cadangan devisa yang kuat.
Di Thailand, 30% DHE wajib dikonversi ke dalam bank dalam negeri dan ditahan paling cepat 1 tahun.
"Jadi berarti otoritas moneter mendapatkan devisanya, yang dijual kepada otoritas moneternya kemudian ditahan selama 1 tahun. Dalam hal kurang dari 1 tahun, 30% itu jadi jaminan deposit dia hanya dapat 2/3 dari 30% tadi," ungkapnya.
Sementara itu, PP Nomor 1 Tahun 2019 hanya mewajibkan eksportir di sektor sumber daya alam untuk melaporkan dan memasukkan DHE mereka ke rekening khusus di bank persepsi dan melaporkannya ke BI.
Jika dalam kurun waktu tiga bulan setelah ekspor DHE belum masuk maka BI akan menghubungi eksportir untuk melakukan pelunasan. Namun ketika bulan ketujuh belum ada pelaporan maka BI akan meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menerbitkan surat tagihan. Dengan kewajiban pelaporan ini, eksportir tidak lantas menaruh DHE di dalam bank dalam negeri dalam periode tertentu atau mengkonversinya dari dolar AS ke rupiah.
Untuk itu, saat ini pemerintah tengah mengkaji ulang PP No. 1 Tahun 2019 tersebut dalam rangka mengatur lalu lintas DHE dan mendorong DHE agar diparkirkan para eksportir di dalam negeri.
"Jadi memang bentuknya apa terus dikaji
bentuk paling optimal untuk Indonesia, apakah akan ditambah sektornya kayak
kata Pak Airlangga, atau kayak Thailand, Malaysia itu 75% wajib dikonversi ke
dalam ringgit, Turki 80% wajib dikonversi ke lira. Masih dikaji terus,"
tutupnya.
0 Komentar