JOKOWI AKAN TERBITKAN INPRES GELONTORKAN RP 32,7 TRILIUN DEMI PERCEPATAN PERBAIKAN JALAN DAERAH !

 


Presiden Jokowi akan menerbitkan instruksi presiden (Inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah. 

Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) terkait percepatan pembangunan jalan daerah yang dipimpin Presiden Jokowi pada Rabu (25/01/2023).

"Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama, dalam hal ini _leading sector_-nya adalah Kementerian PUPR," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.

Dia menyampaikan bahwa hanya sekitar 42 persen dari 480.000 kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dikategorikan dalam kondisi mantap. Oleh karena itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada tahun 2024 mendatang.

"Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9 ribuan kilometer jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32.000 kilometer," ungkap Suharso.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan pemerintah telah menyiapkan Inpres sejak April 2022. Adapun Inpres tersebut berisi rincian prioritas jalan daerah. Menurut dia, jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.

Basuki juga menjelaskan bahwa melalui inpres tersebut, Jokowi ingin agar pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Jokowi tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas.

Ia pun menyebut Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp32,7 triliun. Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan.


Posting Komentar

0 Komentar