KAMPANYE DI LUAR JADWAL OLEH ANIES BASWEDAN DI BANDA ACEH

 


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengonfirmasi telah menerima laporan mengenai dugaan kampanye di luar jadwal oleh Anies Baswedan di Banda Aceh.

Sebelumnya, laporan ini sempat dikembalikan karena berkas dari pelapor dinilai tidak lengkap. Namun, pelapor disebut telah melengkapinya.

"Sudah kami terima (laporan) pada 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI, Jakarta," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

"Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Kota Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022)dan menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 Desember 2022 melalui media sosial," lanjutnya.

Puadi mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan itu. Kajian tersebut guna menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi ke pemeriksaan.

"Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan," ujar eks komisioner Bawaslu DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) mendatangi kantor Bawaslu RI, Selasa (6/12/2022) untuk melaporkan Anies.

Koordinator APCD, Husni Jabal, menilai safari politik Anies ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat capres, caleg, dan partai lainnya,” ujarnya lewat keterangan tertulis kemarin. Husni mendesak Bawaslu agar bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Anies.

 “Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar