Polisi mengatakan mahasiswa yang mengucapkan
kata tak senonoh ke Presiden Joko Widodo saat unjuk rasa di Gorontalo tidak
ditahan. Namun, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Tidak ditahan. Proses hukum
tetap berjalan," ujar Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, Minggu
(4/9).
Helmy mengungkapkan polisi telah
memeriksa mahasiswa tersebut. Ia menegaskan polisi mengedepankan pendekatan
secara lunak.
"Kita amankan dan melindungi
yang bersangkutan dari tindakan persekusi atau bullying dari pihak tertentu.
Sekaligus dilakukan pemeriksaan," katanya.
Helmy mengatakan polisi tidak
menahan mahasiswa berinisial YP itu karena mempertimbangkan statusnya. Penyidik
tidak ingin menghambat proses belajar YP di universitas.
"Kami tidak ingin menghambat
proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus, karena yang bersangkutan
ini kan aset bangsa," tuturnya.
Ia pun menyebutkan saat ini YP masih
berstatus sebagai saksi. Kepada polisi, YP mengaku kata-kata tak senonoh itu
terlontar secara spontan saat berorasi.
"Yang bersangkutan masih
berstatus sebagai saksi. Saat diperiksa mengatakan bahwa apa yang dikatakan
saat orasi muncul secara spontan," kata dia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo juga memeriksa koordinator lapangan aksi
unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM dan dosen yang bersangkutan.
0 Komentar