Polri menyatakan pencopotan tanda pangkat
bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota polisi
dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bagi Pati yang di PTDH sesuai
Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
0 Komentar