Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan. Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.
Peraturan yang dapat diakses pada
laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akses
pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil,
bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan
orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah
kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil,
bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan
(Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan
Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden.
Instruksi ini ditujukan kepada
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK),
Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial
(Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Selain itu, Presiden juga memberikan
sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.
Kepada Menko PMK diinstruksikan
untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres
serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selanjutnya, Menkes diinstruksikan
untuk:
a. mengalokasikan anggaran dalam
rangka pelaksanaan Program Jampersal;
b. menyusun dan menetapkan pedoman
teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir
melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program
Jampersal;
c. melakukan pendataan dan
menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam
Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
d. melakukan pemetaan dan penetapan
fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;
e. memberikan persetujuan atas hasil
verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran
klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan
kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan sinkronisasi,
monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal;
g. berkoordinasi dengan Kemensos
untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir
miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Jaminan Kesehatan;
h. melakukan interkoneksi sistem
informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS
Kesehatan; dan
i. melaporkan pertanggungjawaban
pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.
Kemudian Mendagri diinstruksikan
untuk:
a. memfasilitasi kepemilikan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya;
b. menyediakan akses data penduduk
berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal;
c. menugaskan gubernur dan
bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi
kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menugaskan gubernur dan
bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas
pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
“Menteri Sosial untuk melakukan
percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan
validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta
Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala; dan
melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan
Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Instruksi selanjutnya ditujukan
kepada Direksi BPJS Kesehatan, yaitu untuk:
a. memastikan status kepesertaan ibu
hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program
Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. melakukan verifikasi tagihan
pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yarrg
belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan hasil verifikasi
tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru
lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada
Kemenkes;
d. menyampaikan data peserta
penerima manfaat Program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan
verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan
Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Kelas III;
e. melakukan interkoneksi sistem
informasi verifikasi tagihan klaim Program Jampersal dengan sistem informasi
Kemenkes; dan
f. melaporkan secara berkala hasil
verifikasi Program Jampersal kepada Kemenko PMK.
0 Komentar