Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan jabatan bagi sejumlah fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Mereka adalah penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.
Keputusan tersebut
dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 99 dan 100 yang keduanya diteken
Jokowi pada 12 Juli lalu.
Kedua
aturan ini terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kinerja PNS yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional penata
kelola pemilihan umum dan pemeriksa.
"PNS
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan
tunjangan setiap bulan," tulis pasal dalam kedua aturan tersebut.
Adapun
tunjangan kedua fungsional itu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Sementara tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan
akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut
besaran tunjangan yang dicairkan Jokowi:
Penata
Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1,89 juta
Penata
Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1,29 juta
Penata
Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1,02 juta
Penata
Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pemeriksa
Ahli Utama Rp 2,19 juta
Pemeriksa
Ahli Madya Rp 1,49 juta
Pemeriksa
Ahli Muda Rp 1,19 juta
0 Komentar