PSI NILAI ANIES KEBANYAKAN “PLAYING VICTIM”: RAKYAT JENUH DENGAN CAPRES BANYAK DRAMA!

 


 

Ketua Bappilu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Barat, Feri Mukli menanggapi polemik pemindahan lokasi kegiatan kampanye 'Desak Anies' di Kabupaten Tanah Datar.

Sebelumnya, lokasi acara 'Desak Anies' yang semula dijadwalkan di Istano Basa Pagaruyung dipindahkan ke Lapangan Cindua Mato pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu. Pemindahan lokasi tersebut menimbulkan asumsi-asumsi di masyarakat. Jubir Timnas Amin Sulfikar Amir menyebut pemindahan tersebut diduga karena tidak mendapatkan izin dari Pemkab Tanah Datar.

Menanggapi hal tersebut, Feri Mukli menyebut hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan karena hanya pemindahan lokasi acara, bukan penolakan kegiatan Anies di Kabupaten Tanah Datar.

"Ya tidak perlu dibesar-besarkan lah. Bisa pindah lokasi dan bukan penolakan kegiatan Anies Baswedan di Tanah Datar. Toh kegiatan pun bisa dilaksanakan di lapangan Cindua Mato. Jangan terlalu banyak drama lah yang bisa menimbulkan asumsi-asumsi di masyarakat," ucapnya pada Kamis, 4 Januari 2024.

Feri pun menyebut dilarang, dijegal, diintimidasi adalah sebuah gimik politik yang sudah basi. Ia pun menyinggung dulu ada narasi Anies dijegal menjadi presiden tapi itu tidak terbukti dan Anies Baswedan tetap maju.

"Dulu katanya, akan dijegal jadi calon presiden, tapi sekarang kita semua bisa melihatkan, ternyata pak Anies bisa maju sebagai capres, terus sekarang mulai lagi dengan narasi digagalkan, agar mendapatkan simpati dari publik. Publik sudah jenuh dengan calon pemimpin yang banyak mengeluh dan penuh drama," ucapnya.

Lebih jauh, Feri pun mengatakan tentu ada alasan tidak bisa dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung. Ia pun mendukung penyataan Bupati Tanah Datar yang menyebut ada aturan yang melarang acara di Istano Basa Pagaruyung.

"Bupati Tanah Datar pun telah memberikan pernyataan bahwa pihaknya tidak menolak, cuma ada aturan yang melarang kegiatan digelar di Istano Basa Pagaruyung. Istano Basa Pagaruyung sendiri fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Jadi sesuai peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 pasal 72 A ayat 5 secara jelas juga disebutkan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Sabtu dan Ahad," jelasnya.

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar