PEREKAT NUSANTARA DAN TPDI LAPORKAN “SANG PAMAN” KE DEWAN ETIK MK!

  


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan kelompok pengacara ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Laporan ini masih terkait degan putusan usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10) kemarin.

Pelaporan dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), lewat surat Perekat Nusantara ke Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi, Rabu (18/10/2023).

"Bahwa para pelapor bersama ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, S.H.M.H. Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi dan 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tulis Perekat Nusantara dalam suratnya, dikonfirmasi oleh salah satu penggawanya, Petrus Selestinus.

Kelompok advokat ini menyebut isu julukan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga karena terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda antara Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Undang-Undang telah memasang rambu-rambu untuk mencegah konflik kepentingan.

Sejumlah pihak yang menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu disebut, yakni PSI, Partai Garuda, beberapa kepala daerah, Almas Tsaqibbiru Re A, Arkaan Wahyu, dan Melisa Mylitiachristi Tarandung. Mereka juga menyebut nama Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Gugatan Almas juga menyebut Gibran dalam permohonan uji materiilnya.

"Terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Permohonan Uji Materiil sebagaimana disebutkan di atas, terkait langsung atau tidak langsung dengan kepentingan, keinginan dan tujuan dari beberapa pihak (termasuk GIBRAN RAKABUMING RAKA sendiri) untuk menjadikan Sdr. GIBRAN RAKABUMING RAKA menjadi Calaon Presiden atau Wakil Presiden RI pada tahun 2024," tulis mereka.

Seharusnya, menurut pelapor, Anwar Usman, yang merupakan kerabat Gibran dan Jokowi, mengundurkan diri dari jabatannya karena ada potensi konflik kepentingan. Karena Anwar Usman tidak mundur, putusan yang dibikin itu jadi tidak sah.

"... telah berimpikasi kepada terjadinya 'cacat hukum' terhadap seluruh proses dan hasil persidangan bahkan termasuk putusan MAHKAMAH KONSTITUSI dalam perkara-perkara a'quo," tulis mereka.

"Demikian LAPORAN PARA PELAPOR ini disampaikan kepada DEWAN ETIK HAKIM KONSTITUSI, dengan harapan agar segera dibentuk MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI, agar terhadap HAKIM TERLAPOR dan Saksi-Saksi dan Pihak Terkait segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan harapan tuntutan publik," tulis mereka.

Posting Komentar

0 Komentar