Ini Dia Alasan Mengapa Prabowo Subianto Dipecat Dari ABRI

  


Jejak digital mengungkap bahwa Dewan Kehormatan Perwira ABRI telah mengeluarkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris  Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan aggota Letjen Yusuf Kartanegara. Isinya adalah sederet pelanggaran Prabowo dan menutup dengan rekomendasi pemecatan dari TNI.

Dewan Kehormatan Perwira juga menyebut Prabowo melampaui kewenangan dengan  menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional. Operasi itu dilakukan berulang-ulang di Aceh, Irian Jaya == Sekarang Papua, dan pengamanan presiden di Vancouver, Kanada, oleh Kopassus. Prabowo juga dinilai bersalah lantaran kerap berpergian ke luar negeri  tanpa izin Kasad atau Panglima ABRI.

Atas sejumlah tindakan Prabowo, Dewan Kehormatan Perwira menilai bahwa Prabowo mengabaikan sistem operasi, hierarki, dan disiplin di lingkungan militer. Prabowo juga dianggap tidak menjalankan etika profesionalisme dan tanggungjawab.

Dewan Kehormatan Perwira juga menyebut Prabowo melakukan tindak pidana berupa ketidakpatuhan, Pidana lain yang dilakukan Prabowo adalah perintah merampas kemerdekaan orang lain dan penculikan aktivis mahasiswa 1997-1998.


Posting Komentar

0 Komentar