Pergub Anies Baswedan Jadi Penyebab Proyek JLNT Pluit Mangkrak !

  


Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengungkapkan, proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) mangkrak karena mantan Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022.

Dia menjelaskan, pembangunan JLNT Pluit menggunakan dana kontribusi tambahan 15 persen dari NJOP lahan reklamasi Pulau G.

"Mangkrak karena Anies mengeluarkan Pergub 31 tahun 2022 yang menghilangkan kewajiban kontribusi tambahan 15 persen untuk lahan reklamasi," kata Justin ketika dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Padahal, kata Justin, Pemprov DKI di era Ahok mencantumkan kontribusi tambahan 15 persen di rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Tapi kemudian draf tersebut ditarik oleh Anies dan prosesnya tidak dilanjutkan lagi," tambah Justin.

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar