Tak Kunjung Tempati Rusun, Warga Kampung Bayam Belum Juga Mendapatkan Keadilan Dari Anies Baswedan

  


Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan keberatan administratif kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya PT Jakarta Propertindo (JakPro) yang tak kunjung memulihkan hak 75 warga Kampung Bayam korban penggusuran.

Seperti diketahui, Pemprov DKI hingga kini belum memberikan hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya, sehingga dianggap telah melanggar prinsip atas tempat tinggal yang layak.

Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah menyebutkan pembangunan Kampung Susun Bayam telah selesai dibangun dan diresmikan secara langsung oleh Pemprov DKI Jakarta 13 Oktober 2022 lalu.

Pada 18 Oktober 2022, PWKB meminta kepada JakPro dan Pemprov DKI Jakarta agar warga dapat mulai menempati unit di Kampung susun karena ada beberapa yang terkena gusuran di sekitar rel.

Permintaan tersebut direspons dengan penandatangan kesepakatan di atas materai yang pada substansinya menyatakan bahwa warga akan segera menghuni Kampung Susun Bayam.

“Namun, tidak satu pun warga yang mendapatkan rangkap dokumen kesepakatan tersebut sampai keberatan administratif ini diajukan,” katanya.

JakPro dan Anies disebut hanya menebarkan janji palsu terkait penggusuran pembangunan stadion yang menjadi andalan era Anies Baswedan itu.

Posting Komentar

0 Komentar