DISEBUT-SEBUT BISA SELAMATKAN FERDY SAMBO JOKOWI: ITU WILAYAH YUDIKATIF, KITA TIDAK IKUT CAMPUR !

  


Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hukuman paling berat diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis mati, sedangkan paling ringan dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi usai menghadiri pameran otomotif IIMS 2023, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Jokowi menegaskan, vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer merupakan ranahnya pengadilan. Pemerintah tidak bisa mencampuri urusan tersebut.

"Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," kata Jokowi.

Untuk diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda-beda untuk lima terdakwa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati atau lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf juga divonis lebih berat selama 15 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer divonis hanya 1 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar