Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta,
didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk
mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun
2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,”
ujar Presiden.
Presiden menegaskan, keputusan tersebut
diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan
memperhatikan situasi pandemi di tanah air.
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang
berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga
stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan
kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut Presiden memaparkan, dalam
beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per
27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk,
positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed
occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari
WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1,
di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.
Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu
dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami
gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56
ribu kasus harian di Juli 2021 dan
puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.
Selain situasi pandemi yang terkendali
tersebut, lanjut Presiden, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya
cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19.
“Dari sero survei, ini kalau kita lihat
angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada
di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di
angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka
448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ujarnya.
Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala
Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap
hati-hati dan waspada.
Pertama, Presiden mengingatkan masyarakat
untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang
tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan
karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin
mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,”
ucapnya.
Selain itu, Kepala Negara juga menekankan
bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta
agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa
transisi.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus
siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi
di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi
ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran
yang cepat,” tandasnya.
0 Komentar