SIAP-SIAP ! TGIPF SEGERA SERAHKAN REKOMENDASI PENGUSUTAN , TRAGEDI KANJURUHAN KE JOKOWI !

   


Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD akan menyerahkan hasil kesimpulan dan rekomendasi dari hasil pengusutan tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (14/10/2022).

Mahfud MD mengatakan, sebelum diserahkan ke Presiden, TGIPF akan lebih dulu menyusun hasil temuan mulai Rabu (12/10/2022).

“Besok tim akan segera melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi, sehingga diharapkan laporannya sudah bisa saya serahkan kepada Presiden pada hari Jumat,” ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022) sore.

Dalam investigasi tersebut, Mahfud menyebut TGIPF telah mengantongi sejumlah barang bukti krusial.

Salah satu barang bukti penting tersebut adalah kandungan gas air mata yang saat ini tengah diperiksa di laboratorium.

“Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan, saat ini sedang dikaji dan sebagian harus diperiksa di laboratorium, seperti kandungan gas air mata,” kata Mahfud MD.

Terkait laporan tersebut, Mahfud mengatakan, TGIPF akan berbicara langsung dengan FIFA apabila terdapat sesuatu yang perlu dikoreksi mengenai aturan yang telah ditetapkan oleh FIFA.

“Tapi, bila ada kaitannya dengan peraturan perundang-undangan kita, maka kita akan merekomendasikan terobosan hukum untuk memastikan jalannya pertandingan dan kompetisi sepak bola nasional yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Pada Selasa (11/10/2022) ini, TGIPF telah meminta klarifikasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengenai tragedi Kanjuruhan.

Menurut Mahfud MD, permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan tidak diterapkannya beberapa standar peraturan dalam tragedi Kanjuruhan.

“Tim sedang mengkonfirmasi beberapa hal yang dinilai kelemahan atau kesalahan dan penerapan standard peraturan yang semestinya dilaksanakan,” ujar Mahfud.

Sebagaimana diberitakan, 131 orang meninggal akibat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Korban meninggal diduga karena terinjak hingga sesak napas usai aparat pengamanan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.

Terkait tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Selain itu, ada 20 polisi yang dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Sementara itu, pemerintah membentuk TGIPF guna mengusut tragedi tersebut dan memberi masukan untuk penyelengaraan turnamen sepak bola nasional.


Posting Komentar

0 Komentar