Presiden Joko Widodo alias Jokowi angkat
bicara mengenai kebebasan berbicara di Indonesia. Menurutnya, kondisi kebebasan
di Indonesia saat ini sudah sangat liberal.
Jokowi menyampaikan hal itu dalam akun
Twitternya seperti dilihat, Selasa (23/8/2022). Dia mengunggah potongan video
wawancara dirinya bersama presenter Karni Ilyas.
kebebasan berbicara masih kurang.
Menurutnya, dia setiap hari mendengar orang menghina maupun mengejek presiden.
"Ah kebebasan apa yang masih kurang?
Orang memaki-maki Presiden, orang menghina Presiden, orang mengejek Presiden,
orang mencemooh Presiden juga tiap hari kita dengar. Orang mendungu-dungukan
presiden juga kita tiap hari kita dengar kita lihat, biasa aja," ujar
Presiden Jokowi.
Kepala negara lantas bertanya kondisi
seperti apa lagi yang diinginkan masyarakat Indonesia. Padahal, kondisi
demokrasi di Indonesia sudah sangat liberal.
"Mau seperti apa lagi seperti yang
kita inginkan? Demokrasi yang sangat liberal sekali menurut saya kita ini.
Meskipun kita ini orang timur yang penuh dengan kesantunan, yang penuh dengan
etika dan tata krama yang baik," ujar Jokowi.
Meski begitu, Presiden Jokowi tidak ikut
campur bila ada orang yang merasa marah dihina lalu melaporkan ke polisi akibat
kebebasan berpendapat. Sebab, hal itu masuk wilayah hukum.
"Ya tapi kalau sudah masuk ke
menghina orang kemudian orangnya itu marah dan melaporkan ke polisi ya itu
sudah wilayah yang lain, itu wilayah hukum yang bekerja," tukas Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku
telah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan
langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam penanganan perkara UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Dia meminta agar tak ada kriminalisasi terhadap
kebebasan berpendapat.
"Jangan ada kriminalisasi terhadap
kebebasan berpendapat," kata Jokowi saat memberikan pidato di Peringatan
Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia Tahun 2021 yang disiarkan secara virtual,
Jumat 10 Desember 2021.
Dia menyadari bahwa perkembangan industri
4.0 menuntut semua pihak untuk mengantisipasi beberapa isu HAM. Jokowi pun
memahami banyak masyarakat yang gelisah dan khawatir dengan sanksi pidana UU
ITE saat menyuarakan pendapatnya.
"Kapolri telah menindaklanjuti
perintah yang saya instruktsikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi
dan persuasif dalam perkara ITE," jelasnya.
Jokowi menyampaikan dirinya telah
memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang dijerat pasal UU
ITE. Meski begitu, dia mengingatkan semua pihak untuk tetap bertanggung jawab
saat berpendapat di depan publik.
"Saya juga ingatkan kebebasan
berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada
kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar dia.
Di sisi lain, Jokowi menekankan komitmen
pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Pemerintah, kata
dia, akan memegang prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi terduga
pelaku HAM berat.
"Pemerintah berkomitmen untuk
menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran hak berat dengan
prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga
menjadi pelaku HAM berat," tutur Jokowi.
0 Komentar