Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan mental rakyat, Jokowi resmi meneken UU No. 20 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Beleid ini bertujuan mengatur sejumlah aspek dari meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat, hingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
"Kepada
psikolog, klien, dan masyarakat," demikian bunyi Pasal 4 dalam UU yang
diteken Jokowi pada 3 Agustus ini.
Sebelumnya, DPR sudah
menyetujui RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi pada 7 Juli lalu. Menteri
Pendidikan Nadiem Makarim saat itu menyebut UU ini memberikan perlindungan hak
dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan
psikologi. Termasuk, bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi. Maka
untuk selanjutnya, Kementerian Pendidikan akan menyusun peraturan turunan dari
UU ini.
Adapun
UU ini mengatur lebih rinci tentang pendidikan dan layanan psikolog. Contohnya
Pasal 42 yang mengatur tentang kewajiban psikolog. Salah satunya merujuk
klien kepada psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih
kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis.
Kewajiban
lainnya yaitu memberikan layanan psikologi yang bersifat pengabdian kepada
masyarakat dan sukareal, baik secara berkala maupun insidentil sesuai
kebutuhan. Tak hanya UU Pendidikan dan
Layanan Psikologi, Jokowi juga meneken UU
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan pada 3 Agustus. UU ini mencabut UU
Permasyarakatan yang lama dengan nomor 12 Tahun 1995.
Salah
satu yag diatur dalam UU baru ini yaitu 12 hak dari narapidana. Rinciannya
yaitu:
1. menjalankan
ibadah sesuai dengan agama atau
kepercayaannya
2. mendapatkan
perawatan, baik jasmani maupun
rohani
3. mendapatkan
pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan
mengembangkan potensi
4.
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan
yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi
5.
mendapatkan layanan informasi
6.
mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan
hukum
7.
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
8.
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
9. mendapatkan
perlakuan secara manusiawi dan
dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan
segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental
10.
mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja
11.
mendapatkan pelayanan sosial
12. menerima
atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
0 Komentar