PEDULI KESEHATAN MENTAL RAKYAT, JOKOWI TEKEN UU PENDIDIKAN DAN KESEHATAN PSIKOLOGI !

 


Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan mental rakyat, Jokowi resmi meneken UU No. 20 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Beleid ini bertujuan mengatur sejumlah aspek dari meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat, hingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

"Kepada psikolog, klien, dan masyarakat," demikian bunyi Pasal 4 dalam UU yang diteken Jokowi pada 3 Agustus ini.

Sebelumnya, DPR sudah menyetujui RUU  Pendidikan dan Layanan Psikologi pada 7 Juli lalu. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim saat itu menyebut UU ini memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi. Termasuk, bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi. Maka untuk selanjutnya, Kementerian Pendidikan akan menyusun peraturan turunan dari UU ini.

Adapun UU ini mengatur lebih rinci tentang pendidikan dan layanan psikolog. Contohnya Pasal 42 yang mengatur tentang kewajiban psikolog. Salah satunya merujuk klien kepada psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis.

Kewajiban lainnya yaitu memberikan layanan psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukareal, baik secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan. Tak hanya UU Pendidikan dan Layanan Psikologi, Jokowi juga meneken UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan pada 3 Agustus. UU ini mencabut UU Permasyarakatan yang lama dengan nomor 12 Tahun 1995.

Salah satu yag diatur dalam UU baru ini yaitu 12 hak dari narapidana. Rinciannya yaitu:

1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau
kepercayaannya

2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun
rohani

3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi

4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan
yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi

5. mendapatkan layanan informasi

6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan
hukum

7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan

8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

9. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental

10. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja

11. mendapatkan pelayanan sosial

12. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar