Jokowi mengatakan penerimaan negara berpotensi kurang jika terjadi korupsi dalam sebuah transaksi bisnis. Maka harus ada mekanisme yang bisa mengawasi transaksi agar tidak merugikan negara.
"Instruksi Bapak Jokowi bahwa kesempatan dan
peluang untuk terjadinya korupsi di dalam transaksi yang dapat mengurangi penerimaan negara
harus dihapuskan," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam acara webinar
Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8).
Sehingga dibutuhkan platform digital yang
bisa digunakan untuk bertransaksi sekaligus mempersempit dan mengurangi
kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak baik. Agar tidak ada lagi
praktik korupsi atau kompromi terhadap integritas.
Dalam pengelolaan keuangan negara, Kemenkeu kata dia,
terus melakukan transformasi digital. Pihaknya terus melakukan berbagai
investasi di bidang infrastruktur dan pembangunan sistem serta perubahan bisnis
proses.
Pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pihaknya
mengeluarkan terobosan berupa core tax, e-filing, e-payment untuk membantu agar
wajib pajak mudah dalam melakukan pembayaran wajib pajaknya. "Ini tadi
yang disebut kepastian dan kemudahan serta keadilan," kata dia.
DJP baru saja selesai dengan program pengampunan
pajak dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dari hasil program tersebut
didapat sejumlah data ara wajib pajak yang akan dilihat dan dianalisa dengan
sistem digital. Tujuannya untuk terus meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak
secara adil.
"Ini yang sering dikatakan bahwa mereka memang
memiliki kemampuan ekonomi apalagi yang sedang menikmati boom komoditas mereka
harus membayar kewajiban negara sesuai dengan amanat konstitusi," kata
dia.
0 Komentar