Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres terbit di tengah maraknya kasus pencabulan terhadap anak-anak di lembaga pendidikan.
"Bahwa jumlah kasus kekerasan
terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran
pemerintah," demikian bunyi pertimbangan dalam beleid yang diteken Jokowi
pada 15 Juli ini.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual
dan pencabulan terjadi di pesantren di Jombang, Jawa Timur, hingga Depok, Jawa
Barat. Komnas HAM ikut menyoroti sejumlah peristiwa penangkapan terduga pelaku
dari berbagai kasus tersebut sepanjang Juli ini.
"Ini menunjukkan fenomena
kekerasan seksual bagaikan puncak gunung es," kata Wakil Ketua Komnas HAM
Amiruddin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Adapun poin utama dalam Perpres ini
yaitu pembentukan strategi nasional yang bakal jadi acuan bagi pemerintah pusat
hingga daerah untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. Kekerasan
yang dimaksud juga beragam.
"Kekerasan adalah setiap
perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan
secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum," demikian bunyi pasal 1 ayat 3.
Strategi nasional ini kemudian
dibentuk dengan tujuh tujuan. Salah satunya disebut untuk mengatasi faktor
sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai
dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap
anak.
Tak hanya soal kekerasan terhadap
anak, Perpres ini juga mengatur soal keluarga rentan.
"Keluarga Rentan adalah
keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan
sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya," demikian bunyi pasal 1
ayat 8.
Sehingga, tujuan lain dari strategi
nasional yaitu meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan
ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak.
Baru kemudian ada tiga muatan dalam
strategi nasional ini, salah satunya tentang arah kebijakan dan strategi yang
lebih rinci. Ada tujuh upaya yang akan dilakukan.
1. penyediaan kebijakan, pelaksanaan
regulasi, dan penegakan hukum
2. penguatan norma dan nilai anti
kekerasan
3. penciptaan lingkungan yang aman
dari
kekerasan
4. peningkatan kualitas pengasuhan
dan
ketersediaan dukungan bagi orang
tua atau pengasuh
5. pemberdayaan ekonomi keluarga
rentan;
6. ketersediaan dan akses layanan
terintegrasi; dan
7. pendidikan kecakapan hidup untuk
ketahanan diri anak.
Ketujuh arah kebijakan dan strategi
ini lalu dijabarkan lagi secara detail di halaman lampiran. Isinya menyangkut
target yang ingin dicapai dan penanggung jawab tiap tugas.
Contohnya di strategi nomor 5 yaitu
pemberdayaan ekonomi keluarga rentan. Upaya yang dilakukan salah satunya
menambah jumlah pelaku usaha keluarga rentan yang difasilitasi standardisasi
dan sertifikasi produk. Dari saat ini 500, menjadi 3.810 UMKM pada 2024 nanti.
0 Komentar